Kamis, 06 Desember 2007

SERTIFIKASI GURU

SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.

Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui uji sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.

Dimana proses sertifikasi guru akan segera dimulai setelah rancangan peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat. Namun, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai. Oleh karena itu, buku panduan pelaksanaan sertifikasi guru ini disusun agar seluruh unit yang terkait dengan pembinaan guru dapat memahami mekanisme dan prosedut pelaksanaan sertifikasi guru.


Tidak ada komentar: