Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui uji sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.
Dimana proses sertifikasi guru akan segera dimulai setelah rancangan peraturan pemerintah tentang guru dan dosen disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah dalam waktu dekat. Namun, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai. Oleh karena itu, buku panduan pelaksanaan sertifikasi guru ini disusun agar seluruh unit yang terkait dengan pembinaan guru dapat memahami mekanisme dan prosedut pelaksanaan sertifikasi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar